Kita telah mengenal beberapa jenis lembaga keuangan. Lembaga keuangan yang kita kenal dapat berupa lembaga keuangan bank dan bukan bank. Lembaga keuangan berupa bank banyak kita temui di sekitar kita baik bank milik pemerintah atau milik swasta. Lembaga keuangan bukan bank dapat berupa pegadaian, asuransi, koperasi, dan lain-lain.
Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memiliki peran yang cukup besar bagi sebagian orang. Asuransi memiliki dua jenis yaitu asuransi syariah dan konvensional.
Asuransi Syariah
Asuransi merupakan salah satu jenis lembaga keuangan yang menjadi pihak ke tiga dalam menanggung atas seseorang. Bentuk tanggungan tersebut sangat beragam tergantung pada jenis asuransi yang dibuka. Beberapa jenis jasa yang disediakan oleh pihak asuransi ialah asuransi kesehatan, asuransi perlindungan pekerja, asuransi kematian, asuransi atas barang tertentu, dan lain-lain.
Asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi pada umumnya. Penekanan utama dalam asuransi ini ialah pelayanan jasa asuransi yang berdasarkan pada aturan syariah agama Islam khususnya. Asuransi syariah ini memiliki tujuan untuk saling tolong menolong sesama manusia dengan segala kebutuhannya.
Pemilik asuransi syariah ini rata-rata dari pihak swasta dengan pelaksanaan yang berpedoman pada hukum takaful. Takaful merupakan istilah yang digunakan dalam ilmu fiqih dalam bahasa arab yang membahas tentang asuransi.
Banyak hal yang dapat kita asuransikan dengan segala jenis harta yang kita miliki atau diri kita sendiri. Seseorang yang melakukan kerjaasam dengan pihak asuransi merupakan salah satu bentuk ketakutan seseorang akan kejadian yang akan datang sehingga menangguhkan kepada pihak tertentu mengalihkan sebagian resiko yang harus ditanggung.
Asuransi syariah di Indonesia jumlahnya sangat terbatas. Peminat menggunakan asuransi syariah ini juga terbatasa mengingat ini merupakan hal yang baru dikenal oleh masyarakat Indonesia. Baru beberapa tahun terakhir ini banyak bermunculan bank syariah, asuransi syariah, dan lain-lain yang disesuaikan dengan syariah agama Islam.
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah sebuah kegiatan dalam suatu kelompok tertentu yang berkaitan dengan sikap saling tolong menolong antar sesama anggota. Ketika terdapat anggota yang mengalami musibah maka semua pihak yang menjadi anggota diperbolehkan membantu sesama anggota dengan jumlah yang tidak ditentukan.
Pelaksanaan asuransi syariah menggunakan sistem yang berbeda dengan asuransi konvensional. Orang yang mengasuransikan dirinya atau benda yang ia miliki kepada pihak asuransi, kemudian orang tersebut dapat meghibahkan sebagian atau seluruh kontribusinya kepada salah satu anggota yang mengalami musibah sebagai bentuk klaim dari pemilik asuransi.
Melihat sistem yang diterapkan maka kita dapat menyimpulkan bahwa pihak asuransi hanya berperan sebagai pengelola atas operasional dan investasi dari jumlah dana yang diterima. Jumlah klaim yang diambil tergantung pada seluruh anggota asuransi.
Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli
Beberapa ahli memiliki pendapat tentang asuransi syariah yang ada di Indonesia. Berikut pengertian menurut para ahli,
- Dewan syariah nasional, Asuransi syariah adalah sebuah usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk saling tolong menolong dan melakukan kegiatan melalui sebuah kegiatan investasi.investasi tersebut berbentuk aset yang memberikan pola pengembalian atas akat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang sesuai dengan syariah.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Berdasarkan KBBI menyatakakn bahwa asuransi syariah ialah asuransi dalam bank syariah atau biasa disebut dengan istilah takaful. Asuransi ini secara bahasa memiliki kaitan dengan bank syariah yang ada di lingkungan kita.
Jenis Asuransi Syariah
Berikut merupakan jenis-jenis asuransi syariah yang disediakan oleh pihak-pihak pemilik jasa asuransi syariah,
-
Asuransi individu
Asuransi individu merupakan jenis asuransi yang ditujukan untuk diri sendiri yang bersifat individu. Klaim yang akan diterima ketika terdapat sesuatu kejadian yang tidak diinginkan pada diri sendiri atau salah satu bentuk investasi untuk masa yang akan datang.
Bentuk asuransi individu yang berbentuk investasi dapat berbentuk dana haji, dana jabatan, dan dana siswa. Jenis dana tersebut sesuai dengan namanya dana haji merupakan asuransi individu yang melakukan investasi untuk melaksanakan ibadah haji atas nama pribadi.
-
Asuransi grup
Asuransi ini hampir sama dengan asuransi individu. Bedanya terletak pada jumlah orang yang melakukan asuransi. Asuransi ini yang mendaftarkan pihak organisasi atau instansi. Asuransi menggunakan atas nama kelompok tertentu. Misal bentuk asuransi grup ini antara lain, tabungan haji, biaya kecelakaan siswa, dan perjalanan wisata.
-
Asuransi umum
Asuransi ini merupakan bentuk asuransi atas suatau kejadian yang tidak diinginkan oleh seseorang atas harta yang dimiliki. Banyak jensi harta yang dapat diasuransikan tergantung masing-masing individu barang apa saja yang ingin diasuransikan.
Beberapa bentuk asuransi umum antara lain, kebakaran, kendaraan bermotor, rekayasa, pengangkutan. Jenis asuransi umum ini biasanya banyak yang menggunakan karena untuk mengurangi resiko yang akan ditanggung ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
-
Asuransi rangka kapal
Asuransi atas kapal besar yang melakukan perjalanan jauh. Asuransi ini bisa pada setiap kompone yang terdapat dalam kapal. Semua bagian dari kapal dapat diasuransikan. Ketika seorang pemilik kapal ingin mengasuransikan mesinnya saja atau kerangkanya saja. semua itu tergantung pada masing-masing individu.
Tujuan Asuransi Syariah
Ketika kita memilih untuk melakukan asuransi maka kita memiliki tujuan tertentu. Tujuan tersebut dapat bermanfaat untuk diri sendiri atau kepentingan orang lain. Diantaranya;
- Tolong menolong dan bekerja sama, ketika terjadi kecelakaan maka semua anggota akan memberikan kontribusi sebagai bentuk klaim salah satu anggota.
- Berjaga jaga ketika terjadi kejadian yang merugikan, bentuk berjaga-jaga atas pribadi seseorang akan segala kemungkinan.
- Mengalihkan resiko pribadi kepada pihak asuransi, pihak asuransi diharapkan dapat membantu menanggung segala resiko yang mungkin terjadi pada diri seseorang biak individu atau kelompok.
- Mengurangi resiko kerugian atas suatu barang atau yang lainya, barang yang telah diasuransikan maka akan mendapatkan klaim sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan anggota lain untuk membantu pihak yang membutuhkan.
Fungsi Asuransi Syariah
Berikut merupakan fungsi asuransi;
- Perlindungan jiwa, ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dapat ditanggung oleh pihak asuransi.
- Instrumen investasi, investasi untuk masa yang akan datang baik biaya pendidikan atau jaminan hari tua.
- Perlindungan biaya kesehatan, asuransi yang akan menanggung ketika seseorang mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani perawatan atas penyakit yang diderita.
- Pembebasan kontribusi, seseorang yang tidak mampu membayar kontribusi pada situasi tertentu maka tidak ada sanksi atau diperbolehkan.
- Asuransi double claim, asuransi dapat diguankan oleh semua anggota keluarga ketika terdapat anggota keluarga ada yang sedang rawat inap di rumah sakit.
Contoh Produk Asuransi Syariah
Salah satu bentuk asuransi yang mungkin dilakukan ialah;
Setiap orang pasti memiliki kendaraan bermotor baik yang beroda dua, roda empat, atau bahkan kendaraan muatan berat. Ketika menggunakan kendaraan ini sangat dimungkinakan terjadi segala jenis resiko dalam keadaan tertentu. Resiko tersebut dapat berkurang dengan menggunakan jasa asuransi.
Resiko yang dimaksud ialah segala sesuatu yang tidak sengaja terjadi pada barang atau kendaraan yang telah diasuransikan. Misal terjadi kecelakaan atau sejenisnya yang membuat kerusakan pada kendaraan. Ketika terjadi lecet pada kendaraan yang kita miliki maka kita dapat melakukan klaim kepada pihak asuransi sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan uang pribadi namun dapat memanfaatkan asuransi yang dimiliki.
Ketika terjadi kecelakaan yang membuat nyawa seseorang hilang maka pemilik kendaraan mungkin tidak dapat mengganti kerugian yang harus ditanggung. Ketika hal tesebut terjadi maka pihak asuransi akan berperan untuk mengganti rugi atas kerugian tersebut walaupun tidak mencapai 100% tergantung pada jenis asuransi yang dimiliki oleh pemilik kendaraan.
Itulah tadi artikel yang bisa kami berikan pada segenap pembaca berkenaan dengan materi pengertian asuransi syariah menurut para ahli, jenis, tujuan, fungsi, dan contoh produknya yang familiar kita pergunakan. Semoga bisa memberi edukasi.
- www.kbbi.kemdikbud.go.id
- https://id.m.wikipedia.org/wiki/Takaful