Perusahaan berdasarkan badan hukumnya terbagi menjadi dua yaitu perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Kali ini kita akan membahas tentang salah satu jenis perusahaan yang tidak berbadan hukum yaitu Firma. Firma adalah salah satu jenis perusahaan gabungan antara dua orang atau lebih, dimana setiap anggota memiliki tanggungjawab yang sama. Semua orang yang menjadi anggota memiliki peran yang sama. Dasar hukum firma terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) bab III bagian 2 pasal 16-20 tentang perseroan Firma.
Perusahaan jenis ini memiliki sifat mengikat kepada setiap anggota. Anggota diharapkan dapat berperan dengan baik dalam perusahaan ini. Ciri dari perusahaan ini biasanya minimal terdiri atas dua orang atau lebih, kempemilikan harta perusahaan dan harta pribadi tidak dihitung secara terpisah. Perusahaan jenis ini bertujuan . Manfaat firma dapat dirasakan oleh pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pihak firma. Contoh firma antara lain, Nike, Diadora, Vans, dan Crocs. firma memiliki beberapa bentuk yaitu firma dagang, firma non-dangang, dan firma terbatas.
Firma
Firma berasal dari bahasa Belanda yaitu Vennootschap Onder Firma yang berarti gabungan dari dua perusahaan atau lebih. Firma biasa disingkat dengan Fa. Fa merupakan sebutan yang sering dingunakan dalam kegiatan sehari-hari.
Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena syarat menjadi perusahaan berbadan hukum ialah memisahkan antara harta pribadi dan harta perusahaan. Perseroan firma merupakan sebuah badan usaha yang tidak memisahkan antara harta pribadi dan harta perusahaan.
Segala jenis keputusan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua kegiatan perusahaan dapat berjalan semestinya agar perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada permasalahan dengan hukum.
Perusahaan firma merupakan sebuah usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang memiliki minat yang sama akan suatu usaha, keahlian yang sama, atau mereka yang memiliki hubungan kekerabatan yang ingin merintis suatu usaha.
Pengertian Firma
Perseroan firma adalah sebuah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, dengan tidak memisahkan antara harta pribadi dan harta perusahaan. Segala jenis aktivitas perusahaan menjadi tanggung jawab seluruh anggota perusahaan.
Anggota perusahaan bertanggungjawab ketika terjadi suatu permasalahan pada perusahaan. Misal ketika terjadi kerugian pada perusahaan maka semua anggota harus menanggung segala akibat yang muncul. Kerugian tersebut tidak sebatas pada harta perusahaan tetapi juga harta secara pribadi.
Apabila mempunyai usaha dalam bentuk firma semua anggota tidak boleh hanya diam kemudian menikmati hasil, tetapi juga harus ikut serta dalam operasional perusahaan setiap hari. Setiap anggota memiliki kewajiban untuk memikirkan keberlanjutan usahanya.
Pengertian Firma Menurut Para Ahli
Pengertian firma pada umumnya sama pada definisi sebelumnya. Berikut merupakan beberapa pengertian firma menurut para ahli, antara lain;
- Slagter
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha atas nama bersama. Tujuan usaha tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan bersama. Setiap anggota diharapkan dapat meningkatkan modal yang digunakan untuk mengembangkan usaha berupa uang, barang, nama baik, hak-hak atau hal-hal lain yang dapat diikutsertakan dalam persekutuan.
- Willem Molengraaff
Firma ialah suatu perusahaan persekutuan yang dibentuk untuk menjalankan usaha dalam bentuk perusahaan dibawah nama bersama, tanggungjawab anggota tidak sebatas perusahaan saja namun juga interaksi dengan pihak ketiga.
Dasar Hukum Firma
Perseroan firma menggunakan dasar hukum yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) yaitu pada bab III bagian 2. Isi dari KUHD tersebut antara lain
- Pengertian Firma
- Tanggungjawab anggota
- Batasan-batasan kerjasama perusahaan
Sifat Firma
Perusahaan firma memiliki sifat tersendiri yang dapat menggambarkan tentang perusahaan ini. Berikut merupakan beberapa sifat yang dimiliki oleh firma,
- Usia terbatas, anggota firma memiliki kriteria tersendiri terkait anggota yang dapat ikut gabung dalam perusahaan.
- Persekutuan untuk bisnis bersekala kecil dan besar, persekutuan ini dibentuk untuk suatu perusahaan yang diharapkan dapat memberikan dampak yang besar dalam skala bisnis yang kecil dan besar.
- Berupa perusahaan kecil atau perusahaan besar, sifat firma ini tidak terbatas pada perusahaan kecil atau besar. Perusahaan firma cenderung bebas tergantung aset yang dimiliki oleh perusahaan, karena jenis firma tidak dilihat dari perusahaan kecil atau besar.
- Jumlah investasi anggota tidak terbatas, semua anggota memiliki hak yang sama dalam melakukan investasi besar modal usaha tidak ditentukan tergantung masing-masing anggota.
- Setiap anggota berhak mendapatkan bagi hasil dari perusahaan, semua anggota berhak mendapatkan bagi hasil usaha yang dijalankan. Pembagian bagi hasil tergantung pada keputusan bersama. Keputusan tersebut berdasarkan pada kesepakan awal.
Ciri Firma
Adapun untuk karakteristik dari perusahaan berjenis firma ini, antara lain sebagai berikut;
- Anggota perusahaan aktif mengelola perusahaan, semua anggota harus berpartisipasi pada seluruh kegiatan perusahaan.
- Tanggungjawab anggota tanpa batas, antar anggota satu dengan yang lain tidak terdapat batasan tanggungjawab. Semua anggota memiliki tanggugjawab yang sama.
- Antar anggota saling mengenal, setiap anggota yang tergabung dalam firma biasanya mengenal satu sama lain. Bahkan ada yang membuat firma karena hubugan kerabat atau persahabatan.
- Perjanjian dibuat di Notaris, perjanjian yang dibuat antar anggota harus sah secara hukum. Hal tersebut bertujuan agar tidak terdapat salah paham kedepannya.
- Setiap anggota dapat berhubungan dengan pihak ke tiga, setiap anggota berhak mencari partner kerja untuk diajak kerjasama. Partner tersebut dapat sebagai pemasok barang atau yang lain yang berkaitan langsung dengan usahannya.
- Pelunasan utang dapat menggunakan aset pribadi, apabila terjadi kerugian pada perusahaan tidak hanya harta perusahaan yang digunakan untuk menutup utang melainkan dapat menggunakan harta pribadi.
- Keanggotaan melekat dan seumur hidup, ketika seseorang tergabung dalam firma maka selama perusahaan tersebut masih ada maka keanggotaan akan tetap melekat pada diri orang tersebut.
- Mudah mendapatkan kredit bisnis, karena firma memiliki usaha yang jelas maka pihak bank akan mudah memberi pinjaman kredit baik atas nama pribadi atau atas nama perusahaan.
Tujuan Firma
Sedangkan tujuan firma, diantaranya adalah sebagai berikut;
- Memperluas usaha, seseorang bergabung menjadi anggota perusahaan untuk memperluas jenis usaha serta pangsa pasar dari perusahaan tersebut.
- Menambah modal usaha, gabungan dari beberapa orang pemilik modal tentu akan menambah jumlah modal usaha dari perusahaan. Modal yang besar akan lebih mudah membawa perusahaan menjadi perusahaan yang cepat tumbuh dan memiliki cabang dibebagai tempat.
- Menjalankan bisnis bersama-sama, anggota perusahaan dapat menjalankan bisnis bersama-sama. Tentu saja sumber daya yang dimiliki semakin besar, baik dari sumber daya manusia atau faktor lainnya.
Manfaat Firma
Kebermanfaatan firma yang ada di masyarakat, diantaranya;
- Memiliki modal yang besar, gabungan dari beberapa orang sehingga pemilik perusahaan dapat merasakan manfaat dari modal yang telah terkumpul. Pemiliki usaha juga dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
- Lebih mudah mendapatkan pinjaman kredit, kejelasan usaha dan aset yang dimiliki sehingga lebih mudah untuk mendapat kepercayaan dari bank. Kepercayaan dari bank tersebut salah satu kebermanfaatan, sehingga dapat mengembangkan usaha menjadi lebih besar.
- Memiliki kemampuan manajemen yang baik, sumber daya yang banyak dan berasal dari kalangan yang berpendidikan. Perusahaan tentu dapat membentuk suatu menajemen yang baik yang dapat memajukkan perusahaan lebih cepat.
Contoh Firma
Beragam jenis firma yang mudah ditemukan, antara lain;
-
Firma Dagang
Firma dagang merupakan sebuah firma yang bergerak dibidang jual beli barang. Barang tersebut berasal dari produsen kemudian perusahaan firma berperan untuk menjual barang tersebut. Perusahaan firma yang kita kenal antara lain, Terra Firma, Perusahaan Diadora, Perusahaan Nike, Perusahaan Polosport, Perusahaan Converse, Perusahaan Crocs, dan lain-lain.
-
Firma Non Dagang
Firma non-dagang adalah firma yang bergerak dibidang jasa. Jasa tersebut disediakan oleh beberapa ahli dibidangnya. Dalam satu firma biasanya terdapat lebih dari satu ahli yang berperan. Contoh firma non-dagang antara lain, Firma hukum, Firma akuntansi, Konsultasi Bisnis, Konsultan Manajemen, dan lain-lain.
-
Firma Terbatas
Firma terbatas adalah firma yang tidak hanya bergerak pada bidang jasa atau dagang namun merupakan bentuk lain dari firma. Contoh dari firma terbatas antara lain, Firma Multi Marketing, Firma Penghudi Luhur, Firma Sumber Rezeki, dan lain-lain.
Itulah tadi serangkain penjelasan serta pengulasan yang bisa diberikan kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian firma menurut para ahli, dasar hukum, sifat, ciri, tujuan, manfaat, dan contohnya dalam berbagai bidang. Semoga materi ini memberikan wawasan dan juga pemahaman bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,