Pengertian Giro, Ciri, Jenis, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Diposting pada

Pengertian Giro

Ketika kita ingin menyimpan uang di bank maka kita dapat menentukan jenis simpanan apa yang akan kita pilih. Beberapa bank menyediakan fasilitas simpanan berupa simpanan giro, tabugan, dan deposito. Tiga jenis simpanan ini memiliki fungsi, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.

Kesempatan kali ini kita akan membahas simpanan giro. Giro merupakan simpanan yang sering digunakan untuk dokumen transaksi keuangan dalam jumlah besar. Artikel ini akan membahas tentang pengertian giro, ciri, jenis, fungsi, dan contoh giro.

Giro

Pada dasarnya bank merupakan lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari yang kelebihan dan menyalurkan kepada pihak yang kekurangan. Singkatnya bank bertugas sebagai perantara dalam transaksi keuangan.

Produk bank yang sering digunakan untuk transaksi dengan jumlah nominal yang besar ialah giro. Giro sering digunakan para pengusaha besar untuk melakukan transaksi jual beli atau jenis transaksi lainnya. Pengusaha ini menggunakan cara pemindah bukuan atau bilyet  giro.

Giro merupakan salah satu jenis simpanan yang memiliki likuiditas yang tinggi karena adanya perpindahaan uang antara satu dengan yang lain dalam waktu yang singkat. Prosedur pencairan giro lebih mudah dibanding dengan simpanan berupa tabungan.

Pengertian Giro

Giro adalah simpanan yang berupa rupiah atau valuta asing yang disimpan dibank dan transaksinya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan lain-lain. Transaksi yang dilakukan juga tidak memiliki batas tertentu.

Produk bank ini mempermudah cara pembayaran dengan cara pemindahbukuan dari pihak satu kepada pihak lainnya. Transaksi giro ini dapat dilakukan dengan mudah dengan menggunakan beberapa alternatif cara pemindahbukuan tersebut. Cara yang sering digunakan ialah menggunakan cek, bilyet giro, dan ATM.

Produk simpanan giro ini dapat digunakan untuk transaksi dalam negeri atau luar negeri. Transaksi laur negeri biasa digunakan oleh perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan ekspor dan impor. Memanfaatkan simpanan giro ini transaksi tidak harus membawa uang dalam jumlah yang banyak cukup menggunakan cek atau cara penarikan lainnya.

Pengertian Giro Menurut Para Ahli

Beberapa ahli menyatakan definisi tentang simpanan giro. Berikut merupakan definisi menurut para ahli,

  1. UU No. 10 tahun 1998

Undang-undang tersebut membahas tentang perbankan. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa simpanan giro adalah jenis simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainnya. Dengan cara pemindahbukuan.

  1. Veitzal Rival

Simpanan giro adalah sejumlah uang yang disimpan oleh masyarakat dibank yang berupa rupiah atau valuta asing yang transaksinya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah bayar atau dengan cara pemindahbukuan.

Ciri Giro

Bentuk rekening giro tidak jauh berbeda dengan rekening pada umumnya. Perbedaan hanya terletak pada jenis simpananya. Untuk pemahaman lebih mendalam kita akan mempelajari ciri giro disertai ciri cek dan bilyet giro yang sering digunakan dalam transaksi simpanan giro. Berikut ciri giro yang dapat kita pahami,

  1. Jumlah dana direkening giro bersifat fluktuatif
  2. Sistem pencatatann yang lebih rumit
  3. Biaya administrasi cukup murah
  4. Memiliki transaksi atau simpanan dalam jangka pendek
  5. Suku bunga simpanan giro rendah
  6. Dana dapat dicairkan sewaktu-waktu
  7. Rekening giro lebih lengkap dibanding rekening biasa

Ciri Cek

  1. Terdapat kata “cek”
  2. Berisi perintah tak bersayarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  3. Terdapat nama bank yang akan dituju (tempat menarik uang)
  4. Disebutkan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  5. Tanda tangan penarik

Ciri Bilyet Giro

  1. Nama dan nomor bilyet giro
  2. Nama bank tertarik
  3. Perintah tanpa syarat pemindahbukuan
  4. Nama dan nomor rekening pemegang
  5. Nama bank penerima
  6. Jumlah dana yang dipindahkan
  7. Tempat dan tanggal penarikan
  8. Tanda tangan penerbit
  9. Tanggall efektif

Ciri cek dan bilyet giro ini menjadi salah satu syarat sah agar surat perintah penarikkan dapat dicairkan di bank sesuai dengan jumlah nominal yang tertera dalam surat tersebut. Apabila terdapat sedikit coretan yang tidak penting hal tersebut dapat menjadi kendala sahnya surat perintah penarikkan yang dimiliki oleh seseorang..

Jenis Giro

Simpanan giro memiliki jenis sesuai dengan kepemilikannya. Berikut jenis giro yang perlu kita ketahui,

  1. Rekening atas nama badan

Rekening ini dibuat dengan tujuan menyimpanan sejumlah kas milik perusahaan pada bank tertentu. Kepemilikannya atas nama perusahaan bukan perorangan. Perusahaan atau instansi tertentu dapat membuka rekening giro untuk kepentingan pihak tersebut.

Instansi atau perusahaan yang dimasksud antara lain, instansi pemerintahan, organisasi masyarakat, dan semua badan yang berbadan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku (PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain).

  1. Rekening atas nama peroragan

Rekening giro atas nama perorangan biasa digunakan oleh para pemilik usaha yang kepemilikannya bersifat perorangan. Usaha yang dimaksud dapat berupa toko, warung, restoran, bengkel, kongsi, penjual grosir, dan lain-lain.

Rekening ini juga untuk kepentingan usaha yang dilakukan baik pihak penjual atau pembeli. Rekening ini digunakan oleh pemiliknya untuk transaksi dalam jumlah yang besar. Seperti pembelian persediaan barang dagang, bahan baku, dan lain-lain.

  1. Rekening gabungan

Rekening gabungan ini dibuat bukan atas nama satu pihak saja melainkan beberapa pihak. Pihak yang dimaksud dapat perorangan, badan, atau campuran. Gabungan perorangan ialah pemilik rekening giro tersebut atas nama beberapa orang. Gabungan badan ialah pemilik giro tersebut terdiri atas beberapa badan. Gabungan campuran ialah pemilik rekening giro terdiri atas beberapa orang dan badan tertentu.

Fungsi Giro

  1. Pemilik rekening giro yang akan melakukan transaksi pembayaran dengan pihak lain dapat menggunakan cek atau bilyet giro.
  2. Simpanan giro dapat ditarik setiap saat. Ketika nasabah memerlukan uang dalam bentuk tunai dapat segera dicairkan. Tidak seperti deposito atau tabungan biasa yang memiliki keterbatasan.
  3. Administrasi dapat dilakukan dengan baik karena setiap bulan mendapat rekening koran setiap bulan.

Cara penarikkan simpanan giro

Seseorang yang termasuk memiliki kewenagan untuk melakukan penarikan pada simpanan giro maka harus memilliki surat perintah penarikkan. Surat perintah penarikan dapat berupa cek atau bilyet giro. Ketika ingin menggunakan cek dan bilyet giro harus memenuhi syarat penarikan atas simpanan tersebut. Syarat penarikan yang utama ialah sek dan bilyet giro harus sah dari pemilik simpanan giro.

Ketika cek dan bilyet giro sudah dinyatakan sah, maka selanjutnya harus memenuhi beberapa syarat yang diajukan oleh bank. Syarat tersebut untuk memastikan bahwa surat perintah penarikan terssebut benar-benar sah. Ketika sudah memenuhi beberapa syarat tersebut maka orang tersebut dapat melakukan penarikan simpanan giro sesuai dengan jumlah yang tertera.

Contoh Giro

Adapun contoh giro, antara lain sebagai berikut;

  1. Cek atas nama

Cek atas nama adalah cek yan diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu ditulis secara jelas di dalam cek tersebut. Misal dalam sebuah cek tertulis perintah bayarkan kepada Ny. Toktok sejumlah Rp. 30.000.000,-

  1. Cek atas unjuk

Cek ini kebalikan dari cek atas nama. Cek ini tidak menyebutkan nama yang akan mengambil dana. Siapapun yang memegang cek tersebut berhak atas pencairan dana yang tertulis dalam cek tersebut.

  1. Cek silang

Cek silang merupakan sek yang pojok  kiri bagian atas diberi dua tanda silang. Cek tersebut sengaja diberi tanda silang sebagai tanda pencairan nontunai atau pemindahbukuan. Cek silang memiliki dua jenis yaitu cek silang umum dan khusus.

Cek silang umum ialah cek silang uang di tengah garis sejajar tertulis kata bank saja atau bankir saja atau kosong saja. cek silang khusus ialah cek silang di tengah dua garis nama bankir tertentu atau nama nasabah bersangkutan yang sudah tertentu.

  1. Cek mundur

Cek yang tertulis tanggal yang tidak sesuai dengan tanggal saat itu. Tanggal dipilih sesuai dengan kesepakatan bersama. Misal transaksi terjadi pada tanggal 17 Agustus 2018, namun dalam cek tersebut ditulis tanggal 28 Agustus 2018.

  1. Cek kosong

Cek kosong ialah cek yang tertulis dengan nominal tertentu namun dalam simpanan giro yang dimiliki oleh pihak tertarik tidak cukup untuk membayar atas nominal yang tertulis dalam cek tersebut.

Nah, demikianlah tad artikel yang bisa kami tulisakan pada segenap pembaca. Berkenaan dengan pengertian giro menurut para ahli, ciri, jenis, fungsi, dan contohnya. Semoga bisa memberikan edukasi bagi semua pembaca yang sedang memperlukan.

Daftar Pustaka
  • Darmawi, H. 2011. Manajemen Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
  • Kasmir, E. E. 2002. Proses Mekanisme Sistem Kerja Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Gambar Gravatar
Arif Ainun Na'im adalah Founder Berekonomi.Com yang saat ini menjadi Mahasiswa di Jurusan Manajemen FEB Universitas Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *