Dalam dunia usaha terdapat banyak bentuk perusahaan. Perusahaan tersebut memiliki perbedaan dalam beberapa hal berkaitan dengan operasional perusahaan. Bentuk perusahaan tersebut berupa perseroan terbatas. Perusahaan perseroan terbatas merupakan salah satu jenis perusahaan gabungan. Perusahaan perseroan adalah ialah suatu perusahaan yang berbadan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham. Kepemilikan seseorang ditentukan oleh banyaknya saham yang dimilikinya.
Ciri perusahaan perseroan terbatas dimana perusahaan dipimpin oleh direksi perusahaan. Penerapan perseroan terbatas memiliki beberapa bentuk yaitu perseroan terbatas terbuka, tertutup, dan lain-lain. Perseroan terbatas memiliki fungsi berdasarkan pembagian tugas dalam perusahaan. Fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan yang besar dagi pemilik perusahaan serta orang-orang yang terlibat dalam perusahaan tersebut. Contoh perusahaan perseroan terbatas antara lain PT. Djarum, PT. Indaco, PT. Kertas Tjiwi Kimia, PT. Indofood, dan lain-lain.
Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas merupakan perusahaan gabungan dari beberapa orang. Gabungan tersebut dapat dilihat dari keterlibatan modal berupa saham dari beberapa orang. Keterlibatan tersebut berkaitan dengan pembagian keuntungan kedepannya.
Modal perusahaan yang berupa saham hal tersebut mempermudah siapa pun bergabung atau meninggalkan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan. Pemilik perusahaan bisa sewaktu-waktu berubah tergantung pada orang yang menanam modal keperusahaan berupa saham. Kepimilikan tersebut terbukti dengan kepemilikan surat saham.
Kepemilikan perusahaan tercantum dalam anggaran dasar perusahaan yang telah ditetapkan. Operasional perusahaan tergantung pada jajaran direksi dan pengurus harian perusahaan. Pemilik saham tidak bertanggung jawab penuh atas keberjalanan perusahaan.
Pemilik saham hanya bertanggung jawab atas modal yang ditanam dengan batasan-batasan yang telah ditentukan. Batas tersebut tergantung besaran saham yang ditanam.
Kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi dari masing-masing pemilik saham. Ketika perusahaan mengalami kerugian tidak langsung berdampak pada pemilik saham namun diselesaikan oleh internal perusahaan. Apabila perusahaan tidak dapat menanggung kerugian juga tidak berdampak pada pemilik saham, melainkan berdampak pada direksi perusahaan atau yang mengurus perusahaan.
Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu perusahaan yang modalnya berasal dari beberapa orang yang menanamkan modal. Perusahaan tersebut berdiri atas gabungan modal yang terhimpun. Gabungan modal tersebut akan dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha tersebut.
Perseroan terbatas adalah suatu perusahaan yang minimal dimiliki oleh dua orang atau lebih. Kerjasama perusahaan tersebut terpaku pada perjanjian yang telah disepakati pada awal kerjasama.
Perseroan terbatas biasanya berbentuk perusahaan yang besar. Perusahaan jenis ini dalam cakupannya tergantung pada jenis perusahaan. Bentuk perusahaan perseroan terbatas akan dibahas lebih lanjut pada artikel ini. Bentuk-bentuk saham ini menentukan besarnya saham yang dikelola oleh perusahaan.
Sistem kerja perusahaan perseroan terbatas terbagi atas direksi dan komisaris. Peran kedua belah pihak tersebut telah diatur secara jelas dalam UU No 40 tahun 2007. Tugas dan wewenang telah dibatasi denag peraturan yang mengikat. Kepemilikan perusahaan telah tertulis dalam perjanjian antar pemilik saham.
Pengertian Perseroan Terbatas Menurut Para Ahli
Memperjelas definisi dari perseroan terbatas maka kami menyajikan beberapa pendapat menurut ahli. Berikut merupakan beberapa pengertian perseroan terbatas menurut para ahli, antara lain sebagai berkut;
- UU Nomor 40 tahun 2007
Perusahaan perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalakan usaha yang modalnya dari saham yang ditanam. Perusahaan jenis ini disebut juga sebagai perusahaan persekutuan modal.
- Soedjono Dirjosisworo
Perseroan terbatas ialah suatu perusahaan yang berdasarkan dasar hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal yang terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tentang perseroan terbatas.
Ciri Perseroan Terbatas
Pemahaman lebih lanjut tentang ciri dari perusahaa perseroan terbatas dapat kita pahami melalui beberapa uraian dibawah ini. Berikut merupakan ciri dari perusahaan perseroan terbatas,
- Berorientasi pada profit, perusahaan ini dalam melakukan usahanya selalu berorientasi pada keuntungan perusahaa. Kemampuan dewan direksi dalam mengelola perusahaan sangat menentukan tingkat keuntungan perusahaan.
- Modal perseroan terbatas berasal dari saham dan obligasi, perseroan terbatas memiliki sumber modal berupa surat berharga. Kepemilikan seluruh modal tercatat dengan baik dengan bukti sertifikat saham dan surat obligasi. Bagi pemilik orang yang menanam saham di perusahaan jenis ini pasti akan memili salah satu jenis surat ini sebagai bukti yang sah.
- Kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perseroan terbatas apabila ingin mengambil keputusan yang besar harus melibatkan dewan komisaris perusahaan atau pemilik saham. Rapat tersebut biasa disebut RUPS, rapat ini dapat diadakan secara terjadwal atau tiba-tiba tergantung kepentingan dilaksanakannya rapat.
- Pemilik saham bertanggung jawab atas saham yang disetorkan, pemilik saham hanya bertanggung jawab atas modal itu. Segala jenis strategi perusahaan diserahkan kepada direksi perusahaan yang bertanggungjawab atas operasional perusahaan.
- Keuntungan pemilik saham berupa deviden, pemilik saham akan menerima keuntungan berupa deviden. Pemberian deviden tergantung pada perjanjian yang telah dibuat. Pengembalian deviden harus tetap diberikan walaupun perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan dipimpin oleh direksi, direksi ini bertugas untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan fungsinya. Segala jenis kegiatan perusahaan dibawah tanggungjawab tim direksi. Segala hak dan kewajiban telah diatur dalam undang-undang, untuk kepentingan lain dapat dibahas sesuai dengan kesepakatan antara pemilik saham dan direksi perusahaan. Pimpian perusahaan biasanya juga merupakan pemilik saham dari perusahaan tersebut.
Bentuk Perseroan Terbatas
Perusahaan perseroan terbatas memiliki beberapa bentuk yang dapat dilihat dari cakupan pemilik saham dari perusahaan tersebut. Terdapat tiga bentuk yang dapat kita kenali. Berikut merupakan penjelasan tentang bentuk perusahaan perseroan terbatas,
-
Perseroan Terbatas Tertutup
Perseroan yang modalnya dari beberapa orang yang sudah dikenal oleh pemilik perusahaan. Modal tersebut dapat berasal dari kerabat atau rekan kerja yang telah mempercayai pemilik usaha untuk mengelola usaha tersebut. Perusahaan jenis ini biasanya terdapat pemilik modal yang dominan.
Dominasi kepemilikan modal ini biasanya dapat dikatakan sebagai pemilik saham terbesar dan dapat dikatakan sebagai pemilik perusahaan.
-
Perseroan Terbatas Publik
Perseroan jenis ini merubakan sebuah perusahaan yang menjual sahamnya ke pasar modal sehingga masyarakat luas dapat terlibat dalam kepemilikan saham. Perusahaan jenis ini biasanya ditandai dengan lambang Tbk, dibelakang nama perusahaan.
Bagi masyarakat yang berminat untuk memiliki saham dari suatu perusahaan dapat membeli saham perusahaan tersebut di bursa saham.
-
Persekutuan Terbatas Kosong
Perseroan jenis ini merupakan salah satu bentuk perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha namun tidak menjalankan usaha yang ada. Perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan apapun yang dapat menghasilkan keuntungan atau profit.
Fungsi Perseroan Terbatas
Keberadaan suatu perusahaan tentu memiliki fungsi yang dapat memberikan dampak baik bagi pemilik, pemerintah, atau lingkungan sekitar perusahaan. Berikut merupakan beberapa fungsi perusahaan perseroan terbatas,
-
Value added (nilai tambah)
Perusahaan perseroan terbatas memiliki fungsi dengan memberikan nilai tambah. Nilai tambah tersebut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pihak yang menanam modal. Keuntungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pemilik saham untuk terus melakukan investasi kepada perusahaan tersebut. Bukan sekedar keuntungan secara pribadi namun juga dari segi sosial.
-
Pembangunan ekonomi nasional
Perusahaan perseroan terbatas memiliki peran yang besar dalam meningkatkan pendapatan nasional. Perusahaan yang maju dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi yang akan memperbaiki keadaan perekonomian Indoneisa. Pertumbahan ekonomi tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi secara nasional.
Contoh Perseroan Terbatas
Berdasarkan bentuk perusahaan yang telah kita ketahui berikut beberapa contoh perusahaan perseroan terbatas,
- Perseroan Terbatas Tertutup, Contoh perusahaan yang berbentuk Grup antara lain, Grub Bakrie, Grup Salim, Grup Lippo, dan lain-lain.
- Perseroan Terbatas Publik, Contoh perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas Publik ialah Bank BRI, Astra Internasional, Gudang Garam, Semen Indonesia, Telekomunikasi Indonesia, dan lain-lain.
- Persekutuan Terbatas Kosong, Contoh perusahaan yang termasuk bentuk ini ialah Adam Air, Asian Biscuit, dan lain-lain. Perusahaan jenis ini biasanya tidak dikenal oleh masyarakat karena tidak terdapat kegiatan perusahaan yang sedang berlangsung.
Itulah tadi penjelasan serta pengulasan yang bisa diberikan kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian perseroan terbatas menurut para ahli, ciri, bentuk, fungsi, dan contohnya dalam berbagai bidang. Semoga memberikan wawasan dan literasi mendalam.