Pengertian Wanprestasi, Syarat, Bentuk, Dampak, dan Contohnya

Diposting pada

Wanprestasi Adalah

Wanprestasi kerapkali dianggap sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atas kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik disebabkan karena tidak melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam perjanjian maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Sehingga secara garis besar, ada dua syarat yang harus dipenuhi harus dipenuhi oleh seorang debitur sehingga bisa dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Bentuk-bentuk wanprestasi itu sendiri bisa dibedakan menjadi beberapa macam, salah satunya adalah tidak memenuhi prestasi sama sekali. Hal itu tentunya akan berdampak atau berakibat secara hukum yang dapat berupa kewajiban ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko. Contohnya saat si Y tidak dapat memenuhi kewajibannya pada si X sesuai perjanjian yang disepakati.

Wanprestasi

Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu “wanprestatie” yang memiliki arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang sudah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu dalam suatu perikatan, baik perikatan yang berasal dari suatu perjanjian atau perikatan yang timbul karena undang-undang.

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi adalah kondisi saat debitur maupun kreditur tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga hal ini dapat memberikan akibat hukum kepada pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi karena timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk melakukan tuntutan kepada pihak yang melakukan wanprestasi agar memberikan ganti rugi, sehingga sesuai hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Pengertian Wanprestasi Menurut Para Ahli

Adapun definisi wanprestasi menurut para ahli, antara lain:

  1. Erawaty dan Badudu (1996), Wanprestasi adalah pengingkaran terhadap suatu kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.
  2. Prodjodikoro (2000), Makna wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian.
  3. Saliman (2004), Definisi wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.

Syarat Wanprestasi

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang debitur sehingga bisa dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi, yaitu:

  1. Materil

Sayarat materil merupakan syarat yang menunjukkan adanya kesengajaan berupa:

  1. Kesengajaan, yaitu hal yang dilakukan oleh seseorang dengan dikehendaki dan diketahui serta disadari oleh pelaku sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain.
  2. Kelalaian, yaitu hal yang dilakukan oleh seseorang yang wajib berprestasi seharusnnya tahu atau patut menduga bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan menimbulkan kerugian.
  1. Formil

Syarat formil merupakan adanya peringatan atau somasi hal kelalaian atau wanprestasi pada pihak debitur yang harus dinyatakan dahulu secara resmi, yaitu dengan memberikan peringatan kepada debitur, bahwa kreditor menghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu pendek.

Somasi ialah teguran keras secara tertulis dari kreditor kepada debitur yang berupa akta, agar debitur harus berprestasi dan disertai dengan sangsi atau denda atau hukuman yang akan dijatuhkan atau diterapkan, jika debitur wanprestasi atau lalai.

Faktor Penyebab Wanprestasi

Setidaknya terdapat beragam faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, yaitu:

  1. Adanya Kelalaian Debitur (Nasabah)

Kerugian bisa disalahkan pada debitur apabila ada elemen disengaja atau kelalaian dalam suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian debitur yang bisa dipertanggung jawabkan kepadanya.

Sehubungan dengan kelalaian debitur, penting untuk diketahui kewajiban yang dianggap lalai apabila tidak dilakukan oleh debitur, yaitu meliputi: Kewajiban memberi sesuatu yang sudah dijanjikan; Kewajiban untuk melakukan suatu Tindakan; Kewajiban untuk tidak melakukan suatu tindakan.

  1. Adanya Keadaan Memaksa (Overmacht/Force Majure)

Kondisi yang memaksa merupakan suatu kondisi yang tidak bisa dipenuhi oleh debitur sebab suatu peristiwa terjadi bukan karena kesalahannya, sebab peristiwa itu tidak bisa diketahui atau diprediksi akan terjadi saat perjanjian dilakukan.

Pada kondisi yang memaksi ini, debitur tidak bisa disalahkan sebab situasi tersebut muncul di luar kemauan dan kemampuan debitur. Beberapa unsur yang terkandung dalam kondisi yang memaksa, diantaranya yaitu:

  1. Tidak terpenuhi prestasi karena terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan hancurnya objek yang dibuat perjanjian, ini selalu permanen.
  2. Kewajiban tidak bisa dipenuhi karena suatu peristiwa yang menghalangi perilaku debitur untuk mencapaianya, ini dapat berlangsung secara permanen atau sementara.
  3. Peristiwa tidak bisa diketahui atau dicurigai akan terjadi Ketika perjanjian dilakukan oleh debitur atau oleh kreditor. Jadi hal itu bukan kesalahan para pihak, terutama debitur.

Bentuk Wanprestasi

Satrio (1999) mengemukakan bahwa wanprestasi bisa dinedakan menjadi 3 bentuk, yaitu:

  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali, Sehubungan dengan debitur yang tidak mampu memenuhi prestasinya maka bisa dikatakan bahwa debitur tersebut tidak memenuhi prestasi sama sekali.
  2. Memenuhi prestasi tapi tidak tepat waktunya, Jika prestasi debitur masih bisa diharapkan pemenuhannya, maka debitur tersebut bisa dianggap memenuhi prestasi tapi tidak tepat waktunya.
  3. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru, Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, jika prestasi yang keliru tersebut tidak bisa diperbaiki, maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Subekti mengemukakan bentuk sekaligus syarat tertentu hingga terpenuhinya wanprestasi yaitu sebagai berikut;

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Dampak Wanprestasi

Dampak yang berupa akibat hukum atau sangsi yang harus ditanggung oleh debitur karena melakukan wanprestasi, yaitu:

  1. Kewajiban membayar ganti rugi

Ganti rugi adalah membayar segala kerugian yang disebabkan karena musnahnya atau rusaknya barang-barang milik kreditur sebagai akibat kelalaian debitur. Untuk dapat menuntut ganti rugi harus ada penagihan atau somasi terlebih dahulu, kecuali dalam peristiwa tertentu yang tidak membutuhkan adanya teguran.

Ketentuan yang mengatur tentang ganti rugi yaitu pasal 1246 KUHPerdata, yang terdiri atas tiga macam, yaitu: biaya, rugi dan bunga. Biaya merupakan semua pengeluaran atas pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh kreditur sedangkan bunga merupakan semua kerugian yang berupa hilangnya keuntungan yang telah dibayangkan atau yang sudah diperhitungkan sebelumnya.

Ganti rugi tersebut harus diperhitungkan berdasarkan nilai uang dan harus dalam bentuk uang. Jadi ganti rugi yang ditimbulkan karena adanya wanprestasi itu hanya boleh diperhitungkan berdasarkan sejumlah uang. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya kesulitan dalam penilaian jika harus diganti dengan cara lain.

  1. Pembatalan perjanjian

Sangsi kedua yang diakibatkan karena kelalaian debitur yaitu berupa pembatalan perjanjian. Sangsi atau hukuman yang satu ini jika seseorang tidak bisa melihat sifat pembatalannya tersebut sebagai suatu hukuman, debitur malah merasa puas atas segala pembatalan terjadi sebab dia merasa dibebaskan dari segala kewajiban untuk melakukan prestasi.

Berdasarkan KUHPerdata pasal 1266 dikatakan bahwa “syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya”.

Berkaitan dengan hal yang demikian, perjanjian tidak batal demi hukum, tapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan tersebut juga harus dilakukan meski syarat batal yang berkenaan dengan tidak dipenuhinya kewajiban telah dinyatakan dalam perjanjian.

Apabila syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, hakim leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajibannya, namun tidak boleh lebih dari satu bulan.

  1. Peralihan risiko

Akibat hukum karena wanprestasi yang berupa peralihan risiko berlaku pada perjanjian yang objeknya berupa barang, misalnya perjanjian pembiayaan leasing. Dalam hal ini sebagaimana yang tercantum pada pasal 1237 KUHPerdata ayat 2 yang menyatakan‚ Apabila si berutang lalai menyerahkannya, maka semenjak pada saat kelalaiannya kebendaan ialah atas tanggungannya.

Contoh Kasus Wanprestasi

Contoh kasus wanprestasi misalnya:

Si X menyewakan 1 (satu) unit toko kepada si Y. Transaksi tersebut dibuat dalam sebuah perjanjian sewa menyewa dibawah tangan bermaterai. Dalam perjanjian dicantumkan rincian terkait: (1) obyek jaminan berikut yang ada di dalamnya, nilai sewa; (2) masa berlaku sewa; (3) tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan nya jika dilakukan pembayaran sewa secara bertahap/mencicil.

Dalam dokumen transaksi sewa tersebut, Si Y berjanji akan membayar sebanyak 2x tahapan/cicilan yaitu ketika tanda tangan perjanjian sewa dibayarkan sebagai uang muka/DP (down payment) sebesar 50%, sedangkan sisa pelunasannya akan dibayarkan setelah 6 (enam) bulan berjalan. Lamanya sewa dalam perjanjian tersebut ialah 20 (dua puluh) tahun.

Akan tetapi, setelah 10 (sepuluh) bulan berlalu dari tanggal penandatanganan perjanjian dilakukan, si Y tidak mampu untuk membayar pelunasannya dengan bermacam-macam  alasan yang dia buat untuk menghindari kewajibannya pelunasan, padahal dalam perjanjian telah disebutkan bahwa keterlambatan melakukan pelunasan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai yang harus dibayarkan pelunasannya.

Upaya hukum yang bisa ditempuh si X melalui pengacara/advokat ialah dengan mengirimkan surat somasi/peringatan hukum kepada si Y, tapi jika si Y tidak mengindahkan somasi tersebut, maka  pengacara/advokat bisa mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan alamat domisili si Y, dengan mencantumkan beberapa hal yaitu:

  1. Pasal-pasal dalam perjanjian yang dilanggar si Y;
  2. Kerugian materill dan imaterill yang diderita si X;
  3. Permohonan gugatan pengacara si X kepada pengadilan agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Bangunan/tanah/harta benda tidak bergerak milik si Y.
  4. Permohonan gugatan pengacara si X kepada pengadilan agar si Y membayar uang paksa (dwangsom) kepada si X setiap hari, setiap lalai si Y memenuhi isi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht), terhitung sejak putusan pengadilan diucapkan hingga dilaksanakan.

Demikinalah artikel yang bisa kami kemukakan pada semua kalangan berkenaan dengan pengertian wanprestasi menurut para ahli, syarat, faktor, bentuk, dampak, dan contoh kasusnya. Semoga memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkannya.

Gambar Gravatar
Saya akrab dipanggi dengan nama Andi. Hobi menulis sekaligus lulusan S1 Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung dengan IPK 3,99 yang bercita-cita menjadi akademisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *