Pengertian Perusahaan Perorangan, Ciri, Bentuk, dan Contohnya

Diposting pada

Perusahaan Perorangan Adalah

Suatu usaha yang dijalankan oleh seseorang dengan ukuran besar biasa kita sebut sebagai perusahaan. Kepemilikan perusahaan juga berbeda ada yang pribadi dan kelompok. Contoh kepemilikan secara kelompok ialah perusahaan marger. Namun pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang perusahaan perseorangan atau kepemilikan atas individu.

Yang pasti, kepemilihan perusahaan pribadi maupun perseorangan adalah suatu perusahaan yang dikelola orang satu orang. Perusahaan perorangan biasanya berupa bisnis keluarga atau binis yang dirintis dari suatu usaha kecil. Segala sesuatu yang ada di perusahaan ini ialah milik pribadi dari pemilik perusahaan. Tidak terdapat gabungan modal dari beberapa orang. Adapun untuk contoh perusahaan perorangan biasanya berupa toko serbaada dan lain-lain.

Perusahaan Perorangan

Perusahaan perorangan pada hakikatnya perusahaan yang dimiliki secara pribadi, dimana orientasi usahanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi baik kebutuhan primer, kebutuhan sekunder atau tersier. Segala hal yang diusahakan hasilnya akan dinikmati oleh pribadi masing-masing.

Perusahaan perorangan apabila dilihat dari segi modal awal memang kecil dan peusahaan tidak dapat berkembang dengan cepat. Hal tersebut harus diimbangi dengan konsistensi agar dapat menghasilkan sesuatu yang diinginkan. Apabila menghendaki perubahan yang besar dalam perusahaan maka harus mempersiapkan modal yang lebih besar.

Pengertian Perusahaan Perorangan

Perusahaan perorangan ialah bentuk perusahaan yang didirikan, dikelola, dan dijalankan oleh perorangan serta keuntungan yang peroleh juga akan dirasakan langsung oleh pemiliknya. Pemilik memiliki hak penuh atas perusahaan tersebut.

Perusahaan ini tentu berbeda dengan perusahaan yang dijalankan secara bersama-sama atau marger. Contoh perusahaan marger dapat memiliki beberapa bentuk diantaranya PT, Firma, dan CV. Semua bentuk perusahaan ini dimiliki oleh lebih dari satu orang.

Pengertian Perusahaan Perorangan Menurut para Ahli

Beberapa definisi perusahaan perorangan menurut para ahli, antara lain;

  1. Murti Sumarai dan Jhon, Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola, dimiliki, dan menanggung segala resiko yang terjadi secara pribadi.
  2. Hatta, Perusahaan perorangan adalah usaha yang didirikan dan dikelola langsung oleh pimilik usaha itu sendiri tanpa melibatkan pihak manapun.

Ciri Perusahaan Perorangan

Berikut merupakan beberapa ciri perusahaan perorangan yang dapat dengan mudah kita kenali dan temui di lingkungan masyarakat;

  1. Mudah didirikan, pendirian mudah karena tidak bergantung pada pihak manapun. Pendirian perusahaan tergantung pada kemanuan atau niat individu. Tidak perlu mencari partner bisnis atau yang lain dalam
  2. Tanggungjawab tidak terbatas, tanggung jawab atas keberjanan usaha ditanggung penuh oleh pemilik usaha bahkan melibatkan keuangan pribadi diluar usaha. Apabila terjadi suatu kerugian dalam perusahaan maka akan dirasakan langsung oleh pemilik usaha.
  3. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri, Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha akan dinikmati oleh pemilik usaha itu sendiri. Tidak ada pihak lain yang memiliki hak atas perusahaan itu.
  4. Keuntungan kecil, keuntungan yang diperoleh tidak terlalu besar sesuai dengan modal yang telah digunakan. Lingkup usaha yang tidak terlalu luas sehingga laba yang dihasilkan juga tidak besar. Perusahaan perorangan biasanya tidak terlalu berani mengambil resiko yang ada.
  5. Jangka waktu perusahaan seumur hidup, perusahaan dapat berjalan sesuai dengan kemauan pemilik usaha. Pemilik usaha dapat mengusahakan sampai ia merasa bosan. Dapat dijalankan sesuai dengan kemauan dan kemampuan individu tanpa ada batas waktu.
  6. Dapat dipindahkan sewaktu-waktu, tempat melakukan usaha dapat dipindahkan sewaktu-waktu karena dalam pemindahan usaha tidak memerlukan kesepakatan dari pihak manapun. Seseorang yang memiliki usaha diperbolehkan mencari tempat atau strategi lain yang dapat meningkatkan penjualan.

Bentuk Perusahaan Perorangan

Perusahaan perorangan memiliki dua bentuk yaitu usaha berizin dan tidak berizin. Penjelasan lebih lanjut sebgai berikut,

  1. Usaha perorangan berizin

Usaha yang dijalankan oleh seseorang dengan omset yang cukup besar sehingga dibutuhkan legalitas yang jelas. Segala jenis izin yang dimiliki perusahaan merupakan salah satu bentuk usaha pemiliki usaha tersebut agar tidak menyalahi aturan yang ada.

Ketika seorang pengusaha telah memenuhi syarat yang ada maka akan merasa aman ketika melakukan segala jenis tindakan yang berkaitan dengan usahanya.  Tidak merasa melakukan kesalahan atau ragu-ragu akan menyalahi aturan yang ada.

Beberapa jenis izin yang harus dimiliki oleh usaha perorangan berizin antara lain, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Usaha Perdagangan (TDUP), anggaran dasar perusahaan (Akta Notarial), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan (HO), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Segala jenis surat ini apabila dipenuhi maka dapat dikategorikan usaha perorangan berizin dan tidak diragukan lagi legalitas perusahaan tersebut.

  1. Usaha perorangan tidak berizin

Sebuah usaha perorangan yang berupa usaha kecil rumahan. Usaha tersebut dapat berbentuk penjual keliling, toko kelontong, tukang cukur, dan lain-lain yang memiliki lingkup yang kecil.

Pengusaha jenis ini biasanya penghasilannya belum mencapai batas minimum pajak sehingga tidak perlu memiliki NPWP atau yang lain untuk keperluan administrasi. Segala hal yang diusahakan dalam usaha ini memiliki keuntungan yang kecil.

Contoh Perusahaan Perorangan

Beberapa contoh perusahaan perorangan yang ada dilingkungan kita dan sering bersentuhan langsung antara lain,

  1. Bengkel, bengkel yang dimaksud ialah tempat servis motor yang tidak resmi dari merk motor tersebut. Bengkel tersebut biasanya memiliki tempat yang sederhana dan peralatan yang disediakan terbatas. Misal bengkel las, tambal ban, dan lain-lain.
  2. Salon kecantikan, salon kecantikan yang berada dirumahan dengan fasilitas yang terbatas. Misal hanya menyediakan cuci catok rambut, smooting, cruly, dan lain-lain yang fokus pada beberapa perawatan yang mudah saja.
  3. Rumah makan, bisnis ini banyak yang dimiliki oleh perorangan. Setiap rumah makan memiliki ciri khas tersendiri ada yang menyediakan makanan sederhana, mewah, rumah makan untuk keluarga dan lain-lain.
  4. Warung internet, jasa rental komputer dan penyedia jaringan internet untuk anak sekolah yang membutuhkan untuk mengerjakan tugas. Warung internet hanya menyediakan beberapa komputer yang bisa digunakan oleh pelanggan. Penggunaan dapat secara bergantian tergantung pada kebutuhan.
  5. Toko kelontong, menyediakan segala jenis kebutuhan dan biasanya berada di sekitar pemukiman masyarakat. Barang yang disediakan sangat beragam jenisnya dan dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat sekitar.
  6. Padagang asongan, penjual yang menjual dagangan diterminal atau di jalan. Para penjual biasanya mengambil barang dagang dari pihak tertentu kemudian dijual di tempat umum yang diperbolehkan oleh pihak terkait.
  7. Pedagang bakso keliling, penjual bakso dengan gerobak termasuk usaha perseorangan karena semua yang diusahakan dan diperoleh akan dimanfaatkan sendiri oleh penjual tersebut.
Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan. Dapatlah dikatakan jikalau perusahaan perseorangan ialah suatu perusahaan dimana segala jenis keuntungan dan kerugian ditanggung oleh masing-masing individu. Bahkan melibatkan harta pribadi diluar perusahaan untuk membayar utang atau menambah modal yang telah ada.

Berdasarka pengertian diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perusahaan prorangan ialah perusahaan yang dikelola dan dinikmati hasilnya orang perorangan. Seperti usaha pada umumnya tujuan utamanya ialah laba yang proporsional.

Dimana, ketika ingin mendirikan sebuah perusahaan perorangan tidak terlalu rumit. Tidak terdapat syarat yang jelas ketikaseseorang ingin mendirikan suatu usaha. Semua orang memiliki hak yang sama dalam melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan perseorangan memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara baik pajak penghasilan, pertambahan nilai, penjualan, dan lain-lain sesuai dengan jenis usaha yang dilaksanakan.

Sehingga kegiatan yang dilakukan dalam perusahaan peroragan tergantung pada masing-masing individu. Setiap pemilik usaha memiliki orientasi tersendiri dalam mengelola usaha yang dimiliki. Pengelolaan perusahaan perorangan bersifat fleksibel sesuai dengan kemauan masing-masing individu.

Kita dapat melihat ciri utama dari perusahaan perorangan ialah apabila semua aset yang ada dalam perusahaan merupakan milik pribadi. Segala resiko yang ada dalam perushaan merupakan tanggung jawab pemilik perusahaan tersebut. Kelebihan yang dapat dirasakan langsung oleh pemilik perusahaan ialah keuntungan yang tidak dibagi dengan siapapun.

Bentuk perusahaan perorangan terdiri atas dua bentuk yaitu usaha perorangan yang berizin dan tidak berizin. Usaha perorangan berizin ditandai kepemilikian surat-surat resmi dari pemerintah atas usaha yang dijalankan.

Itulah artikel lengkap yang bisa kami tuliskan pada sekelian pembaca terkait dengan pengertian perusahaan perorangan menurut para ahli, ciri, bentuk, dan contohnya dalam berbagai bidang. Semoga memberikan referensi yang mendalam.

Daftar Pustaka
  • https://www.academia.edu/6498871/Makalah_Hukum_Bisnis_Perusahaan_Perseorangan
  • Sumarni, M dan Soeprihanto J.2003 .Pemgantar Bisnis, Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan Edisi 6. Yogyakarta: liberty
Gambar Gravatar
Arif Ainun Na'im adalah Founder Berekonomi.Com yang saat ini menjadi Mahasiswa di Jurusan Manajemen FEB Universitas Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *