Jenis perusahaan dapat dibedakan dalam bentuk kepemilikannya. Kepemilikan perusahaan ini sendiri dapat dibedakan menjadi dua bentuk kepemilikan yaitu individu dan kelompok. Kepemilikan tersebut berkaitan dengan peran seseorang dalam perusahaan tersebut. Kali ini kita kan membahas tentang kepemilikan berkelompok atau berbentuk persekutuan. Perusahaan persekutuan biasanya dimiliki oleh beberapa orang. Perusahan persekutuan adalah suatu usaha yang dimiliki oleh lebih dari satu orang. Perusahaan persekutuan biasanya memiliki ciri kepemilikan atas perusahaan hak bersama.
Tidak ada yang memiliki kuasa lebih tinggi antara satu dengan yang lain. Bentuk persekutuan perusahaan dalam kegiatan ekonomi tersebut bermacam-macam. Salah satu bentuk perusahaan persekutuan tersebut adalah persekutuan dalam perdaganggan, jasa, dan umum. Contoh persekutuan ini dapat berbentuk PT, CV, Firma, Perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan lain-lain.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan bisa dikatakan sebagai jenis perusahaan yang memiliki jumlah cukup banyak di Indonesia. Perusahaan persekutuan biasanya dilatarbelakangi oleh kepentingan yang sama antar perusahaan atau memiliki bidang usaha yang sama.
Perusahaan persekutuan ketika memutuskan untuk bergabung biasanya memiliki tujuan yang sama antar satu dengan yang lain. Perusahaan tersebut gabung juga untuk menghimpun kekuatan antar perusahaan agar dapat mencapai target yang telah ditentukan.
Hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan persekutuan ialah dengan menggabungkan sumber daya dari masing-masing perusahaan. Pengabunggan perusahaan menjadi kekuatan tersendiri oleh perusahaan tersebut.
Perusahaan persekutuan ini biasanya juga berkaitan dengan besaran modal yang akan digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut. Perusahaan persekutuan ini biasanya juga memiliki kesepakatan untuk pembagian keuntungan tergantung bentuk persekutuan yang disepakati.
Pengertian Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan maksud kerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama dapat dilakukan dari segi modal, pengelolaan, dan lain-lain. Sehingga pada akhirnya menjadi sebuah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha. Sementara persekutuan menurut KBBI adalah hal bersekutu, persatuan, perhimpunan, ikatan, perseroan dagangan, kongsi, maskapai, dan perserikatan.
Pengertian Perusahaan Persekutuan Menurut Para Ahli
Berikut merupakan pengertian perusahaan persekutuan menurut para ahli,
- Molengraaf, Definisi perusahaan persekutuan adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, untuk memperoleh penghasilan, berhubungan dengan luar, dengan cara berdagang atau mengadakan perjanjian.
- Kansil, Arti perusahaan persekutuan adalah sebuah bentuk badan usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan dengan bekerjasama, dan berada di wilayah Indonesia untuk tujuan mendapatkan laba atau keuntungan.
Ciri Perusahaan Persekutuan
Berikut merupakan ciri yang dapat mengambarkan perusahaan persekutuan,
- Hak kepemilikan bersama, kepemilikan atas perusahaan dimiliki secara bersama bukan individu. Setiap orang yang menanamkan modal di perusahaan memiliki hak yang sama. Setiap orang berhak mengembangkan usaha tersebut.
- Modal milik bersama, perusahaan yang dibangun secara bersama apabila salah satu ada yang keluar dari perusahaan tersebut maka perusahaan harus dibubarkan. Perusahaan tidak dapat berlanjut karena ketika pendirian perusahaan atas nama bersama bukan perorangan.
- Tanggung jawab tidak terbatas, setiap penanam modal memiliki hak dan kewajiban yang sama. Kewajiban tersebut tergantung bentuk perusahaan yang didirikan. Begitu pula keterlibatan seseorang dalam perusahaan tersebut.
- Besaran keuntungan tergantung kesepakatan, pembangian keuntungan tergantung kesepakatan diawal. Kesepakatan juga dapat menentukan peran dalam operasional perusahaan. Pimpinan perusahaan juga dapat ditentukan dalam kesepakatan ini.
Bentuk Perusahaan Persekutuan
Berikut merupakan beberapa bentuk perusahaan persekutuan yang sering kita temui di Indonesia, yaitu;
-
Persekutuan Perdagangan
Bentuk usaha yang terdiri dari beberapa orang, usaha yang dijalankan dibidang perdagangan. Fokus usaha yang dijalankan misalnya saja seperti penjualan, perdagangan, dan pemasaran. Sehingga dalam hal peran marketing sangatlah diperlukan.
-
Persekutuan Jasa
Perusahaan yang bergerak dibidang industri jasa. Industri jasa tersebut berkaitan dengan keahlian yang dimiliki oleh seseorang. Perusahaan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dari jasa yang disediakan.
-
Persekutuan Umum
Perusahaan yang memberikan kebebasan untuk melakukan segala jenis usaha atas nama perusahaan. Seseorang tersebut berbuat demi kemajuan perusahaan. Usaha dapat dilakukan dalam bidang yang sama atau dengan bidang yang saling mendukung. Anggota dari persekutuan umum ini disebut dengan sekutu umum. Segala jenis aktivitas tidak dibatasi oleh perusahaan.
-
Persekutuan Terbatas
Perusahaan dengan jenis ini untuk keterlibatan dalam pekalsanaan kegiatan usaha berbeda dengan persekutuan umum. Persekutuan ini ruang gerak dalam perorangan yang dibatasi dan cenderung pada sektor-sektor spesfik (tertentu).
-
Persekutuan Saham Gabungan
Persekutuan jenis ini kerjasama hanya berkenaan dengan modal. Modal dalam perusahaan ini bisa berasal dari beberapa orang. Modal tersebut berupa saham dari beberapa orang. Pengabungan saham sehingga membuat suatu perusahaan yang besar.
-
PT (Perseroan Terbatas)
Perusahaan jenis ini memiliki badan hukum yang sudah jelas dan memiliki izin. Modal perusahaan ini berasal dari saham pemilik perusahaan. Pemilik saham dapat dibuktikan dengan surat saham yang dimiliki. Kepemilikan surat saham ini akan menentukan pembagian laba dari perusahaan. Setiap orang yang memiliki surat tersebut wajib mendapat bagian keuntungan yang sesuai dengan saham yang ditanam.
Perusahaan dalam pelaksanaannya tidak dikelola oleh seluruh pemilik saham melainkan salah satu orang yang dipercayai untuk memimpin perusahaan ini. Orang yang memimpin perusahaan ini bertanggungjawab penuh atas keberjalanan perusahaan.
Apabila peusahaan mengalami kerugian maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik perusahaan secara menyeluruh tergantung pada perjanjian.
Perjanjian dalam perusahaan jenis ini sangat penting, karena segala jenis tindakan berdasarkan perjanjian yang telah dibuat. Apabila perjanjian dirasa kurang jelas apabila terjadi kerugian maka segala jenis kerugian ditanggung bersama.
-
Firma
Perusahaan dalam arti firma sejatinya didirikan oleh dua orang atau lebih. Segala jenis permodalan ditanggung bersama-sama. Ketika terjadi permasalahan perusahaan ditanggung oleh pemilik modal tanpa melibatkan pihak yang lain.
-
Perusahaan Komanditer (CV)
Perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Peran dalam perusahaan ini dibagi menjadi dua yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota yang pasif hanya berperan sebagai penyertaan modal tanpa ikut serta dalam kegiatan operasional. Anggota aktif adalah orang yang mengurusi perusahaan.
Ketika terjadi kerugian pada perusahaan maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh anggota aktif. Anggota pasif tidak ikut serta menanggung kerugian. Bentuk tanggungan anggota pasif hanya sekedar modal yang ditanam di perusahaan tersebut. Harta pribadi perseorangan anggota pasif tidak termasuk dalam harta perusahaan. Anggota aktif bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi di perusahaan.
Contoh Perusahaan Persekutuan
Berikut merupakan beberapa contoh yang mungkin dapat menambah pengetahuan kita tentang perusahaan persekutuan, yaitu;
-
PT. Gudang Garam
Merupakan salah satu contoh perusahaan persekutuan dalam bentuk perseroan terbatas. Perusahaan merupakan perusahaan yang kepimilikan modalnya berasal dari saham beberapa orang. Dimana keuntungannya akan dibagi dengan seluruh pemilik saham yang terlibat dalam perusahaan ini.
-
CV. Tunas Muda
Merupakan salah satu contoh perusahaan persekutuan dalam bentuk perusahaan komanditer. Perusahaan yang memiliki salah satu orang pemilik modal sebagai pelaku dalam usaha menjalankan berbagai usaha-usaha yang dijalnkan tersebut.
-
Firma Multi Marketing
Merupakan salah satu contoh perusahaan persekutuan dalam bentuk Firma. Segala jenis kegiatan dalam usaha ditanggung bersama baik keuntungan atau kerugian. Jumlah anggota pemilik modal dalam firma biasanya tidak lebih dari dua orang.
-
CV. Archan
Salah satu jenis usaha persekutuan lainnya ialah adanya Archan sebagai salah satu perusahaan persekutuan yang didirikan untuk menyediakan pelayanan jasa. Dalam hal ini untuk Archan sendiri berada di wilayah Soloraya yang mengerjakan beragam jenis riset-riset pasar.
Dari penjelasan, dapatlah dikatakan jikalau perusahaan persekutuan adalah gabungan antar dua perusahaan untuk mencapai tujuan bersama, dimana perusahaan yang melakukan persekutuan saling berhubungan. Perusahaan yang bergabung memiliki tujuan yang sama.
Perusahaan persekutuan dalam prakteknya tidak semua orang yang memiliki perusahaan tersebut juga ikut serta mengelola usaha. Bentuk keterlibatan seseorang tersebut tergantung bentuk perusahaan yang diikuti. Selain bentuk perusahaan juga melihat jumlah modal yang ditanam.
Perusahaan persekutuan dalam menjalankan usaha sangat menghargai segala jenis kesepakatan. Kesepakatan yang telah dibuat diawal dalam suatu usaha akan dijadikan sebagai pedoman. Seseorang yang telah berpengalaman akan melakukan tinjauan lebih dalam terkait perjanjian ini.
Perusahaan persekutuan memiliki beberapa bentuk. Bentuk-bentuk tersebut berkaitan dengan keterlibatan pemilik modal, modal yang diberikan, serta peran pemilik modal dalam keberjalanan usaha yang dilakukan.
Nah, itulah tadi serangkain artikel yang teah disebutkan kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian perusahaan persekutuan menurut para ahli, ciri, bentuk, dan contohnya dalam berbagai bidang. Semoga memberikan wawasan dan menambah pengetahuan bagi pembaca sekalian.